| |
|
1.
|
Surat Pesanan Rumah yang telah disepakati dan di tanda tangani mengikat bagi PIHAK KONSUMEN
dan PIHAK DEVELOPER
|
|
2.
|
Surat Pesanan Rumah serta Ketentuan dan Syarat-Syarat Pesanan Rumah merupakan satu kesatuan yang
saling mengikat bagi PIHAK KONSUMEN dan PIHAK DEVELOPER.
|
|
3.
|
PIHAK KONSUMEN wajib melampirkan dan memberikan data atau dokumen kepada PIHAK
DEVELOPER, untuk persyaratan BI Checking dengan jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari
setelah pembayaran booking fee.
|
|
4.
|
PIHAK KONSUMEN wajib melakukan pembayaran tambahan biaya (BPHTB, BBN AJB, PPN, Kelebihan
Tanah, Peningkatan mutu, Hook) dengan jangka waktu paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja dari
penandatanganan surat pemesanan rumah ini. Apabila
PIHAK KONSUMEN tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka PIHAK KONSUMEN bersedia dan
sepakat bahwa Booking Fee yang sudah diterima PIHAK DEVELOPER
tidak dapat dikembalikan dan DP (Uang Masuk Di Luar Booking) yang sudah diterima akan dikembalikan
sebesar 50%.
.
|
|
5.
|
IPL untuk subsidi Rp.50.000,- dan komersil Rp.100.000,- / bulan. 3 bulan setelah akad
|
|
6.
|
Apabila PIHAK KONSUMEN melakukan pembelian rumah secara CASH KERAS / CASH BERTAHAP, maka
ketentuannya sebagai berikut :
|
|
|
a)
|
CASH KERAS
|
|
|
|
-
|
Booking Fee subsidi standart / plus : Rp. 1.000.000,-, Booking Fee Komersil : Rp. 2.500.000,-
|
|
|
|
-
|
Pembayaran DP minimal Rp. 100.000.000,- (Subsidi), Rp. 250.000.000,-
(Komersil) dapat dilakukan 14 (empat belas) hari setelah uang tanda jadi (Booking Fee) diterima
|
|
|
|
-
|
Pelunasan sisa dari DP yang sudah di bayarkan dapat di lakukan maksimal 1 bulan dari tanggal
Booking.
|
|
|
|
-
|
Progress pembangunan unit rumah akan dimulai jika pembayaran minimal Rp 100.000.000 (Subsidi) dan Rp 250.000.000 (Komersil) , dan sudah masuk PPJB
|
|
|
b)
|
CASH BERTAHAP
|
|
|
|
-
|
Booking Fee subsidi standart / plus : Rp. 1.000.000,-, Booking Fee Komersil : Rp. 2.500.000,-
|
|
|
|
-
|
Pembayaran DP minimal Rp. 100.000.000,- (Subsidi), Rp. 250.000.000,-
(Komersil) dapat dilakukan 14 (empat belas) hari setelah uang tanda jadi (Booking Fee) diterima dan
pelunasan ditermin (dibagi rata), pembayaran termin pertama maksimal 2 minggu dari DP masuk.
|
|
|
|
-
|
Progress pembangunan unit rumah akan dimulai jika pembayaran minimal sudah mencapai 50% dari harga
unit rumah dan sudah masuk PPJB
|
|
|
|
-
|
Untuk jangka waktu Cash Bertahap disesuaikan dengan program promo yang berlaku
|
|
|
C)
|
Apabila PIHAK KONSUMEN mengundurkan diri / batal, maka uang booking fee yang sudah diterima
PIHAK DEVELOPER tidak dapat dikembalikan atau hangus dan uang DP (uang masuk diluar Booking)
yang telah diterima dikembalikan 50% kepada PIHAK KONSUMEN
|
|
7.
|
Apabila PIHAK KONSUMEN melakukan pembelian rumah secara KPR (Kredit Kepemilikan rumah) Maka
ketentuannya sebagai berikut
|
|
|
a)
|
Booking Fee subsidi standart / plus : Rp. 500.000,-, Booking Fee Komersil : Rp. 2.500.000,-
|
|
|
b)
|
Apabila PIHAK KONSUMEN dinyatakan Reject BI Checking oleh Pihak Bank, maka uang Booking Fee
akan hangus sebesar Rp. 250.000. Pengembalian uang akan dilakukan sebagai berikut:
- - Untuk Booking Fee sebesar Rp. 500.000, dikembalikan Rp. 250.000.
- - Untuk Booking Fee sebesar Rp. 1.000.000, dikembalikan Rp. 750.000.
|
|
|
c)
|
Pembayaran DP dilakukan 10 (sepuluh) hari setelah BI Checking ACC dan mengikuti program promo yang
berlaku, Apabila PIHAK KONSUMEN tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut maka
dianggap mengundurkan diri dan Booking Fee hangus.
|
|
|
d)
|
Apabila pengajuan KPR PIHAK KONSUMEN ditolak / reject oleh Pihak Bank pemberi kredit /
Lembaga keuangan , maka Booking Fee yang telah diterima oleh PIHAK DEVELOPER tidak dapat
dikembalikan atau hangus 100% dan uang DP (Uang Masuk Di Luar Booking) yang telah diterima dipotong
sebesar Rp. 500.000,-. (untuk administrasi)
|
|
|
e)
|
Adapun persyaratan dalam penyelesaian berkas di atur sebagai berikut :
|
|
|
|
-
|
Pengajuan rumah subsidi serta lokasi tempat kerja dalam kota maksimal penyelesaian berkas adalah 10
(sepuluh) hari dari BI cek ACC
|
|
|
|
-
|
Pengajuan rumah subsidi serta lokasi tempat kerja luar kota maksimal penyelesaian berkas adalah 10
(sepuluh) hari dari BI cek ACC
|
|
|
|
-
|
Pengajuan rumah komersil penyelesaian berkas adalah 10 (sepuluh) hari dari BI cek ACC
|
|
|
|
-
|
Jika PIHAK KONSUMEN tidak dapat memenuhi sesuai 3 kriteria di atas atau melakukan pembatalan
dalam proses pengajuan KPR, maka uang booking fee yang sudah diterima *PIHAK DEVELOPER tidak
dapat dikembalikan atau hangus dan uang DP (uang masuk diluar Booking) yang telah diterima dipotong
sebesar Rp. 500.000,- (untuk administrasi) kepada PIHAK KONSUMEN
|
|
|
f)
|
Apabila pembatalan dilakukan sepihak oleh PIHAK KONSUMEN setelah SP3K terbit maka booking fee
yang telah diterima PIHAK DEVELOPER tidak dapat dikembalikan atau hangus, dengan ketentuan
sebagai berikut :
|
|
|
|
-
|
Apabila plafond turun kurang / sampai dengan Rp 5.000.000,- (Subsidi) atau Rp.10.000.000,-
(Komersil) maka uang yang sudah diterima oleh PIHAK DEVELOPER DP dapat dikembalikan 50% di
luar booking fee.
|
|
|
|
-
|
Apabila plafond lebih dari Rp 5.000.000,- (Subsidi) atau Rp.10.000.000,- (Komersil) maka uang yang
sudah diterima oleh PIHAK DEVELOPER di luar booking fee dapat Kembali 80 % kepada PIHAK
KONSUMEN.
|
|
|
g)
|
-
|
Apabila PIHAK KONSUMEN tidak dapat memenuhi jadwal akad maksimal 2x dari Bank maka uang yang sudah
diterima oleh PIHAK DEVELOPER dapat dikembalikan 50% diluar booking fee.
|
|
|
|
-
|
Apabila PIHAK KONSUMEN sudah dijadwalkan akad namun ada keadaan tertentu (ketahuan Pinjam nama,
ketahuan status pernikahan, dsb) sehingga konsumen dinyatakan gagal akad. maka Biaya yang sudah
dikeluarkan oleh pihak developer (LPA, SLF, BPHTB, dsb) ditanggung oleh PIHAK KONSUMEN.
|
|
|
|
-
|
Pada saat keadaan tertentu (sebelum AKAD) apabila PIHAK KONSUMEN dinyatakan dalam kondisi
tidak mampu Force Majeuer (Kesehatan.usaha / keadaan ekonomi) dan menyatakan mengundurkan diri atau
membatalkan surat pemesanan rumah ini, maka PIHAK KONSUMEN menerima pengembalian DP (Uang
Masuk Di Luar Booking) 100% namun Booking Fee hangus 100 %.
|
|
|
h)
|
Proses Persetujuan KPR sepenuhnya dilakukan dan kewenangan oleh Pihak Bank Pemberi kredit.
|
|
|
i)
|
Nilai KPR (Maksimum kredit) yang disetujui tergantung dari penilaian,oleh PIHAK BANK pemberi
kredit, apabila plafond yang disetujui oleh PIHAK BANK lebih kecil dari permohonan maka
PIHAK KONSUMEN diwajibkan menambah uang muka / DP dan apabila PIHAK KONSUMEN tidak
menyetujui maka dianggap mengundurkan diri dari ketentuan seperti tertulis di pasal 7.g ketentuan
dan syarat-syarat pemesanan rumah
|
|
8.
|
Apabila dalam proses NUP Pengajuan KPR terdapat perbedaan luas tanah dan hal lainnya pada Siteplan
yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, maka PIHAK KONSUMEN bersedia dan sepakat
mengikuti perubahan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang tersebut dan tidak melakukan
gugatan dalam bentuk apapun kepada PIHAK DEVELOPER
|
|
9.
|
Apabila pihak konsumen akan melakukan pemindahan / penggantian kavling /blok dapat dilakukan 1
(satu) kali 24 jam dari sejak BOOKING. Jika pemindahan / penggantian kavling /
blok setelah data masuk BOOKING maka PIHAK KONSUMEN bersedia dan sepakat
untuk dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk subsidi, dan
Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Komersil. Apabila PIHAK KONSUMEN akan pindah project
pembangunan yang lain maka dikenakan biaya Rp. 1.000.000,- (Subsidi), Rp. 2.000.000,- (Komersil)
|
|
10.
|
PIHAK DEVELOPER sewaktu-waktu berhak merubah spesifikasi bangunan dalam peningkatan layanan.
|
|
11.
|
PIHAK DEVELOPER berhak memindahkan yang dipilih oleh PIHAK KONSUMEN apabila dalam
kondisi tertentu (urgent subsidi) dengan Dasar:
|
|
|
a)
|
PIHAK KONSUMEN belum keluar SP3K dari PIHAK BANK
|
|
|
b)
|
Dilihat dari kesesuaian pemasukan dana PIHAK KONSUMEN
|
|
|
c)
|
Keadaan diluar kendali (force majeure)
|
|
12.
|
PIHAK KONSUMEN bersedia dan sepakat untuk memberikan ijin kepada PIHAK DEVELOPER dan Sub
Kontraktornya untuk melakukan kegiatan kontruksi untuk Perluasan Area Hunian/ Pengembangan
Kawasan Perumahan PT Raja Sukses Propertindo.
|
|
13.
|
PIHAK KONSUMEN bersedia dan sepakat apabila kegiatan kontruksi atas Perluasan/ Pengembangan
Kawasan Perumahan PT Raja Sukses Propertindo sudah selesai 100% maka PIHAK DEVELOPER dan Sub
Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkan atas kegiatan
tersebut.
|
|
14.
|
PIHAK KONSUMEN bersedia dan sepakat apabila terdapat kerusakan terhadap fasilitas umum dan
fasilitas social pada Perumahan PT Raja Sukses Propertindo yang diakibatkan oleh kegiatan
kontruksi tersebut, maka PIHAK DEVELOPER akan melakukan perbaikan yang bersifat sementara selama
kegiatan tersebut berlangsung.
|
|
15.
|
PIHAK KONSUMEN bersedia dan sepakat memberi kuasa kepada PIHAK DEVELOPER untuk melakukan
pengecekan Riwayat di Bank/Non Bank di Biro Kredit (PT.CLIK) yang bekerjasama dengan PIHAK
DEVELOPER. Keputusan atas pengajuan KPR ini sepenuhnya menjadi wewenang PIHAK DEVELOPER untuk
menolak atau menyetujui tanpa perlu mengemukakan alasan-alasannya.
|
| 16 |
Ketentuan Akad Kredit
Konsumen setuju dan wajib melaksanakan proses akad kredit dengan Bank Rekanan apabila
progres pembangunan unit rumah telah mencapai sekurang-kurangnya 30% (Rata Badan)
sebagaimana ketentuan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Developer bersama Bank
Rekanan.
|
| 17 |
Risiko Apabila Konsumen Menolak Akad Kredit
Apabila konsumen menolak atau menunda pelaksanaan akad kredit setelah progres
pembangunan mencapai 30% (Rata Badan), maka konsumen memahami dan menerima
seluruh risiko yang timbul, antara lain:
- Masa berlaku SP3K berakhir (expired) sehingga wajib dilakukan perpanjangan yang
sepenuhnya menjadi tanggung jawab konsumen.
- Potensi penolakan (reject) dari Bank atas pengajuan perpanjangan SP3K.
- Biaya administrasi pengembalian dana sesuai ketentuan Bank dan Developer jika
terjadi Reject.
- Hilangnya hak atas promo/insentif yang berlaku pada saat proses booking.
|
| 18 |
Kewajiban Konsumen
Konsumen dengan ini menyatakan setuju untuk melaksanakan akad kredit sesuai jadwal yang
ditetapkan oleh Developer dan Bank Rekanan apabila progres pembangunan telah mencapai
minimal 30% (Rata Badan), serta melepaskan tuntutan di kemudian hari terkait hal-hal
sebagaimana tercantum pada poin 17 di atas.
|
|
19.
|
Hal-hal yag belum diatur dalam surat kesepakatan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam surat
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) satuan unit rumah dan Perjanjian Purna Jual.
|
|
20.
|
Dengan ditanda tangani surat Pesanan Rumah, ketentuan dan syarat-syarat pesanan rumah maka PIHAK
DEVELOPER dan PIHAK KONSUMEN menyetujui dan mentaati ketentuan -ketentuan yang telah
ditetapkan.Surat ketentuan dan Syarat-syarat pembelian rumah ini dibuat dan ditanda tangani oleh
para PIHAK tanpa adanya paksaan dari manapun dan menjadi satu kesatuan dengan surat pembelian rumah
yang ditanda tangani diatas materi dan berkekuatan hukum yang sama.
|
|
21.
|
Promo Booking Fee bisa berubah tergantung dari promo tiap bulannya.
|
|
22.
|
Ketentuan Harga Jual sewaktu - waktu bisa berubah mengikuti dari ketentuan bank.
|
|
23.
|
Tembok/Pagar tinggi maksimal 1.5 meter untuk project baru (Arjawinangun 1 tahap 3, Arjawinangun 1
bypass, Indramayu, Subang, Kendal, Pamengkang blok D-E, klayan blok K-L-M).
|
|
24.
|
Cat tampak depan tidak boleh dirubah (project baru dan komersil)
|
|
25.
|
Perumahan komersil ( PT Raja Sukses Propertindo Diamond, Klayan dan ITB ) tidak boleh dipagar
|
|
26.
|
Untuk perumahaan Arjawinangun 1 tahap 3 tidak diperbolehkan merubah warna cat.
|
|
Cirebon, 05 Juni 2026
|