SURAT KESEPAKATAN BERSAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama Pembeli : Rahma Tri Agustianingrum
Alamat KTP : Kp. Pabuaran rt 003/010 kel. Cicadas kec. Gunung putri kab. Bogor, RT/RW 003/010, Desa CICADAS, Kecamatan GUNUNG PUTRI, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT
Alamat Domisili :
Pekerjaan : Karyawan Swasta
No HP / Tlp : 6285894931779
Menyetujui untuk melakukan pembelian unit rumah kepada PT RAJA SUKSES PROPERTINDO, dalam hal ini di wakili oleh Nama konsumen Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili perseorangan tersebut, dengan perincian sebagai berikut
A. DATA UNIT RUMAH
Nama Perumahan RN Jayasampurna
Blok / Nomor Unit F14
Cara Pembelian KPR FLPP
B. Rincian Pembayaran
Terima Kunci Rp. 8.000.000
  (include booking fee Rp.500.000)
Hook -
Kelebihan Tanah -
Peningkatan Spek Customer -
BPHTB & BBN Kelebihan Tanah -

Total Biaya Rp. 8.000.000
Diskon Kelebihan Tanah -

Total yang harus dibayar Rp. 8.000.000

Pengajuan Plafond KPR Bank Rp. 179.150.000
 
1. Surat Pesanan Rumah yang telah disepakati dan di tanda tangani mengikat bagi PIHAK KONSUMEN dan PIHAK DEVELOPER
2. Surat Pesanan Rumah serta Ketentuan dan Syarat-Syarat Pesanan Rumah merupakan satu kesatuan yang saling mengikat bagi PIHAK KONSUMEN dan PIHAK DEVELOPER.
3. PIHAK KONSUMEN wajib melampirkan dan memberikan data atau dokumen kepada PIHAK DEVELOPER, untuk persyaratan BI Checking dengan jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari setelah pembayaran booking fee.
4. PIHAK KONSUMEN wajib melakukan pembayaran tambahan biaya (BPHTB, BBN AJB, PPN, Kelebihan Tanah, Peningkatan mutu, Hook) dengan jangka waktu paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja dari penandatanganan surat pemesanan rumah ini. Apabila PIHAK KONSUMEN tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka PIHAK KONSUMEN bersedia dan sepakat bahwa Booking Fee yang sudah diterima PIHAK DEVELOPER tidak dapat dikembalikan dan DP (Uang Masuk Di Luar Booking) yang sudah diterima akan dikembalikan sebesar 50%. .
5. IPL untuk subsidi Rp.50.000,- dan komersil Rp.100.000,- / bulan. 3 bulan setelah akad
6. Apabila PIHAK KONSUMEN melakukan pembelian rumah secara CASH KERAS / CASH BERTAHAP, maka ketentuannya sebagai berikut :
  a) CASH KERAS
    - Booking Fee subsidi standart / plus : Rp. 1.000.000,-, Booking Fee Komersil : Rp. 2.500.000,-
    - Pembayaran DP minimal Rp. 100.000.000,- (Subsidi), Rp. 250.000.000,- (Komersil) dapat dilakukan 14 (empat belas) hari setelah uang tanda jadi (Booking Fee) diterima
    - Pelunasan sisa dari DP yang sudah di bayarkan dapat di lakukan maksimal 1 bulan dari tanggal Booking.
    - Progress pembangunan unit rumah akan dimulai jika pembayaran minimal Rp 100.000.000 (Subsidi) dan Rp 250.000.000 (Komersil) , dan sudah masuk PPJB
  b) CASH BERTAHAP
    - Booking Fee subsidi standart / plus : Rp. 1.000.000,-, Booking Fee Komersil : Rp. 2.500.000,-
    - Pembayaran DP minimal Rp. 100.000.000,- (Subsidi), Rp. 250.000.000,- (Komersil) dapat dilakukan 14 (empat belas) hari setelah uang tanda jadi (Booking Fee) diterima dan pelunasan ditermin (dibagi rata), pembayaran termin pertama maksimal 2 minggu dari DP masuk.
    - Progress pembangunan unit rumah akan dimulai jika pembayaran minimal sudah mencapai 50% dari harga unit rumah dan sudah masuk PPJB
    - Untuk jangka waktu Cash Bertahap disesuaikan dengan program promo yang berlaku
  C) Apabila PIHAK KONSUMEN mengundurkan diri / batal, maka uang booking fee yang sudah diterima PIHAK DEVELOPER tidak dapat dikembalikan atau hangus dan uang DP (uang masuk diluar Booking) yang telah diterima dikembalikan 50% kepada PIHAK KONSUMEN
7. Apabila PIHAK KONSUMEN melakukan pembelian rumah secara KPR (Kredit Kepemilikan rumah) Maka ketentuannya sebagai berikut
  a) Booking Fee subsidi standart / plus : Rp. 500.000,-, Booking Fee Komersil : Rp. 2.500.000,-
  b) Apabila PIHAK KONSUMEN dinyatakan Reject BI Checking oleh Pihak Bank, maka uang Booking Fee akan hangus sebesar Rp. 250.000. Pengembalian uang akan dilakukan sebagai berikut:
  • - Untuk Booking Fee sebesar Rp. 500.000, dikembalikan Rp. 250.000.
  • - Untuk Booking Fee sebesar Rp. 1.000.000, dikembalikan Rp. 750.000.
  c) Pembayaran DP dilakukan 10 (sepuluh) hari setelah BI Checking ACC dan mengikuti program promo yang berlaku, Apabila PIHAK KONSUMEN tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut maka dianggap mengundurkan diri dan Booking Fee hangus.
  d) Apabila pengajuan KPR PIHAK KONSUMEN ditolak / reject oleh Pihak Bank pemberi kredit / Lembaga keuangan , maka Booking Fee yang telah diterima oleh PIHAK DEVELOPER tidak dapat dikembalikan atau hangus 100% dan uang DP (Uang Masuk Di Luar Booking) yang telah diterima dipotong sebesar Rp. 500.000,-. (untuk administrasi)
  e) Adapun persyaratan dalam penyelesaian berkas di atur sebagai berikut :
    - Pengajuan rumah subsidi serta lokasi tempat kerja dalam kota maksimal penyelesaian berkas adalah 10 (sepuluh) hari dari BI cek ACC
    - Pengajuan rumah subsidi serta lokasi tempat kerja luar kota maksimal penyelesaian berkas adalah 10 (sepuluh) hari dari BI cek ACC
    - Pengajuan rumah komersil penyelesaian berkas adalah 10 (sepuluh) hari dari BI cek ACC
    - Jika PIHAK KONSUMEN tidak dapat memenuhi sesuai 3 kriteria di atas atau melakukan pembatalan dalam proses pengajuan KPR, maka uang booking fee yang sudah diterima *PIHAK DEVELOPER tidak dapat dikembalikan atau hangus dan uang DP (uang masuk diluar Booking) yang telah diterima dipotong sebesar Rp. 500.000,- (untuk administrasi) kepada PIHAK KONSUMEN
  f) Apabila pembatalan dilakukan sepihak oleh PIHAK KONSUMEN setelah SP3K terbit maka booking fee yang telah diterima PIHAK DEVELOPER tidak dapat dikembalikan atau hangus, dengan ketentuan sebagai berikut :
    - Apabila plafond turun kurang / sampai dengan Rp 5.000.000,- (Subsidi) atau Rp.10.000.000,- (Komersil) maka uang yang sudah diterima oleh PIHAK DEVELOPER DP dapat dikembalikan 50% di luar booking fee.
    - Apabila plafond lebih dari Rp 5.000.000,- (Subsidi) atau Rp.10.000.000,- (Komersil) maka uang yang sudah diterima oleh PIHAK DEVELOPER di luar booking fee dapat Kembali 80 % kepada PIHAK KONSUMEN.
  g) - Apabila PIHAK KONSUMEN tidak dapat memenuhi jadwal akad maksimal 2x dari Bank maka uang yang sudah diterima oleh PIHAK DEVELOPER dapat dikembalikan 50% diluar booking fee.
    - Apabila PIHAK KONSUMEN sudah dijadwalkan akad namun ada keadaan tertentu (ketahuan Pinjam nama, ketahuan status pernikahan, dsb) sehingga konsumen dinyatakan gagal akad. maka Biaya yang sudah dikeluarkan oleh pihak developer (LPA, SLF, BPHTB, dsb) ditanggung oleh PIHAK KONSUMEN.
    - Pada saat keadaan tertentu (sebelum AKAD) apabila PIHAK KONSUMEN dinyatakan dalam kondisi tidak mampu Force Majeuer (Kesehatan.usaha / keadaan ekonomi) dan menyatakan mengundurkan diri atau membatalkan surat pemesanan rumah ini, maka PIHAK KONSUMEN menerima pengembalian DP (Uang Masuk Di Luar Booking) 100% namun Booking Fee hangus 100 %.
  h) Proses Persetujuan KPR sepenuhnya dilakukan dan kewenangan oleh Pihak Bank Pemberi kredit.
  i) Nilai KPR (Maksimum kredit) yang disetujui tergantung dari penilaian,oleh PIHAK BANK pemberi kredit, apabila plafond yang disetujui oleh PIHAK BANK lebih kecil dari permohonan maka PIHAK KONSUMEN diwajibkan menambah uang muka / DP dan apabila PIHAK KONSUMEN tidak menyetujui maka dianggap mengundurkan diri dari ketentuan seperti tertulis di pasal 7.g ketentuan dan syarat-syarat pemesanan rumah
8. Apabila dalam proses NUP Pengajuan KPR terdapat perbedaan luas tanah dan hal lainnya pada Siteplan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, maka PIHAK KONSUMEN bersedia dan sepakat mengikuti perubahan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang tersebut dan tidak melakukan gugatan dalam bentuk apapun kepada PIHAK DEVELOPER
9. Apabila pihak konsumen akan melakukan pemindahan / penggantian kavling /blok dapat dilakukan 1 (satu) kali 24 jam dari sejak BOOKING. Jika pemindahan / penggantian kavling / blok setelah data masuk BOOKING maka PIHAK KONSUMEN bersedia dan sepakat untuk dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk subsidi, dan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Komersil. Apabila PIHAK KONSUMEN akan pindah project pembangunan yang lain maka dikenakan biaya Rp. 1.000.000,- (Subsidi), Rp. 2.000.000,- (Komersil)
10. PIHAK DEVELOPER sewaktu-waktu berhak merubah spesifikasi bangunan dalam peningkatan layanan.
11. PIHAK DEVELOPER berhak memindahkan yang dipilih oleh PIHAK KONSUMEN apabila dalam kondisi tertentu (urgent subsidi) dengan Dasar:
  a) PIHAK KONSUMEN belum keluar SP3K dari PIHAK BANK
  b) Dilihat dari kesesuaian pemasukan dana PIHAK KONSUMEN
  c) Keadaan diluar kendali (force majeure)
12. PIHAK KONSUMEN bersedia dan sepakat untuk memberikan ijin kepada PIHAK DEVELOPER dan Sub Kontraktornya untuk melakukan kegiatan kontruksi untuk Perluasan Area Hunian/ Pengembangan Kawasan Perumahan PT Raja Sukses Propertindo.
13. PIHAK KONSUMEN bersedia dan sepakat apabila kegiatan kontruksi atas Perluasan/ Pengembangan Kawasan Perumahan PT Raja Sukses Propertindo sudah selesai 100% maka PIHAK DEVELOPER dan Sub Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkan atas kegiatan tersebut.
14. PIHAK KONSUMEN bersedia dan sepakat apabila terdapat kerusakan terhadap fasilitas umum dan fasilitas social pada Perumahan PT Raja Sukses Propertindo yang diakibatkan oleh kegiatan kontruksi tersebut, maka PIHAK DEVELOPER akan melakukan perbaikan yang bersifat sementara selama kegiatan tersebut berlangsung.
15. PIHAK KONSUMEN bersedia dan sepakat memberi kuasa kepada PIHAK DEVELOPER untuk melakukan pengecekan Riwayat di Bank/Non Bank di Biro Kredit (PT.CLIK) yang bekerjasama dengan PIHAK DEVELOPER. Keputusan atas pengajuan KPR ini sepenuhnya menjadi wewenang PIHAK DEVELOPER untuk menolak atau menyetujui tanpa perlu mengemukakan alasan-alasannya.
16 Ketentuan Akad Kredit Konsumen setuju dan wajib melaksanakan proses akad kredit dengan Bank Rekanan apabila progres pembangunan unit rumah telah mencapai sekurang-kurangnya 30% (Rata Badan) sebagaimana ketentuan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Developer bersama Bank Rekanan.
17 Risiko Apabila Konsumen Menolak Akad Kredit Apabila konsumen menolak atau menunda pelaksanaan akad kredit setelah progres pembangunan mencapai 30% (Rata Badan), maka konsumen memahami dan menerima seluruh risiko yang timbul, antara lain:
- Masa berlaku SP3K berakhir (expired) sehingga wajib dilakukan perpanjangan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab konsumen.
- Potensi penolakan (reject) dari Bank atas pengajuan perpanjangan SP3K.
- Biaya administrasi pengembalian dana sesuai ketentuan Bank dan Developer jika terjadi Reject.
- Hilangnya hak atas promo/insentif yang berlaku pada saat proses booking.
18 Kewajiban Konsumen Konsumen dengan ini menyatakan setuju untuk melaksanakan akad kredit sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Developer dan Bank Rekanan apabila progres pembangunan telah mencapai minimal 30% (Rata Badan), serta melepaskan tuntutan di kemudian hari terkait hal-hal sebagaimana tercantum pada poin 17 di atas.
19. Hal-hal yag belum diatur dalam surat kesepakatan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) satuan unit rumah dan Perjanjian Purna Jual.
20. Dengan ditanda tangani surat Pesanan Rumah, ketentuan dan syarat-syarat pesanan rumah maka PIHAK DEVELOPER dan PIHAK KONSUMEN menyetujui dan mentaati ketentuan -ketentuan yang telah ditetapkan.Surat ketentuan dan Syarat-syarat pembelian rumah ini dibuat dan ditanda tangani oleh para PIHAK tanpa adanya paksaan dari manapun dan menjadi satu kesatuan dengan surat pembelian rumah yang ditanda tangani diatas materi dan berkekuatan hukum yang sama.
21. Promo Booking Fee bisa berubah tergantung dari promo tiap bulannya.
22. Ketentuan Harga Jual sewaktu - waktu bisa berubah mengikuti dari ketentuan bank.
23. Tembok/Pagar tinggi maksimal 1.5 meter untuk project baru (Arjawinangun 1 tahap 3, Arjawinangun 1 bypass, Indramayu, Subang, Kendal, Pamengkang blok D-E, klayan blok K-L-M).
24. Cat tampak depan tidak boleh dirubah (project baru dan komersil)
25. Perumahan komersil ( PT Raja Sukses Propertindo Diamond, Klayan dan ITB ) tidak boleh dipagar
26. Untuk perumahaan Arjawinangun 1 tahap 3 tidak diperbolehkan merubah warna cat.
Cirebon, 03 April 2026  

Foto Konsumen
Konsumen
ttd konsumen
Rahma Tri Agustianingrum
Marketing



2025-11-15 11:44:46
Ernawati
Manager





AHM
Admin Marketing



2025-11-15 13:31:56
Panji
Finance



2025-11-15 21:21:30
Cindi
Upload Berkas



Pembayaran melalui Bank
Bank Mandiri a/n PT Raja Sukses Propertindo
No Rek 134-00-000-33-000
Dan di anggap sah jika sudah mendapat kwitansi resmi dari bagian keuangan PT Raja Sukses Propertindo
Call Center 08112444612
    


SURAT PERNYATAAN (KPR)
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Rahma Tri Agustianingrum
Alamat : Kp. Pabuaran rt 003/010 kel. Cicadas kec. Gunung putri kab. Bogor, RT/RW 003/010, Desa CICADAS, Kecamatan GUNUNG PUTRI, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT
No. Telp. : 6285894931779
Perumahan : RN Jayasampurna
Blok : F14
      Dengan ini menyatakan bahwasannya untuk dana sebesar SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) Rp 4.000.000,- akan dicairkan diawal untuk promo terima kunci. Adapun di kemudian hari SBUM sudah cair akan sudah menjadi hak untuk developer dan saya berjanji tidak akan ada tuntutan untuk kedepannya.
      Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.
Cirebon, 03 April 2026
ttd konsumen
Rahma Tri Agustianingrum
    


KETENTUAN GARANSI
1. Ketentuan Garansi Rumah
  • Promo Garansi Rumah berlaku sampai maksimal 1 Tahun setelah tanggal serah terima kunci
    1. Jenis pekerjaan yang dapat diclaim garansi adalah retak rambut dan retak konstruksi rumah, atap rumah bocor, dan keramik rumah mengangkat
      1. Syarat untuk klaim Promo Garansi rumah meliputi:
        1. Rumah wajib sudah ditempati sebelum 90 hari dari tanggal serah terima kunci, apabila lebih dari 90 hari maka garansi tidak dapat diklaim
        2. Tidak dilakukan perubahan pada dinding (contoh: Memaku, Memasang partisi/akses interior dinding)
        3. Pada sekitar perumahan tidak ada pekerjaan pemancangan, pemadatan jalan dan lain-lain (kecuali dilakukan oleh developer)
        4. Retak bukan berasal dari bencana alam
        5. Tidak dilakukan perubahan pada atap (menyambung/memotong)
        6. Bukan karena banjir
      2. Ketentuan Klaim Garansi:
        1. Klaim garansi hanya 1 kali full cover (jasa dan material)
        2. Apabila sudah melakukan point satu selama masa garansi, namun konsumen akan melakukan claim kembali selama periode masa garansi. Maka claim yang di cover hanya jasa saja
      3. Berlaku untuk Bangunan yang baru dibangun di Bulan Juni 2024.
      4. Dengan ini saya menyetujui atas ketentuan Garansi dan After Sales Sesuai ketentuan di atas.
        Cirebon, 03 April 2026
        ttd konsumen
        Rahma Tri Agustianingrum