dengan peraturan pemerintah yang berlaku atau yang tidak mendapat ijin dari aparat
pemerintah yang berwenang dalam segala bentuknya sama sekali dilarang di kawasan
Perumahan Apabila hal itu terjadi petugas keamanan
Pengembang akan melakukan tindakan pengamanan dan selanjutnya akan menyerahkan
kepada pihak yang berwajib.
i. Pengembang berhak melarang setiap penghuni atau tamunya melakukan kegiatan mabuk –
mabukan, memakai narkoba dan lain – lain yang dilarang oleh pemerintah dan selanjutnya
akan menyerahkan kepada pihak yang berwajib.
BAB 11
KERIBUTAN DAN GANGGUAN LAINNYA
a. Penghuni atau tamunya tidak diperkenankan melakukan tindakan – tindakan yang dapat
menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, antara lain bau yang menyengat atau tidak
sedap, membakar sampah, membuat keributan, melakukan sesuatu yang menimbulkan
debu atau asap, menyalakan petasan / kembang api, menyimpan benda – benda terlarang
menurut ketentuan undang – undang ataupun peraturan pemerintah, atau benda – benda
berbahaya yang dapat menimbulakan bahaya.
b. Setiap bentuk perbuatan, baik yang di sengaja maupun karena kelalaian yang dapat
mengganggu lingkungan ataupun penghuni lainnya di anggap sebagai gangguan dan
pelanggaran terhadap Tata Tertib Perumahan yang
berlaku.
c. Apabila penghuni merasa terganggu dengan adanya kegiatan – kegiatan sebagaimana di
maksud pada BAB 10 A dan B tersebut di atas, maka di persilahkan untuk melaporkan
kepada petugas keamanan pengelola yang terdekat ataupun dapat menghubungi melalui
telepon kantor petugas keamanan (Pos Induk) atau Departement Estate Management pada
jam kerja.
BAB 12
BINATANG PELIHARAAN
a. Apabila penghuni memiliki binatang (hewan) kesayangan seperti halnya kucing dan
anjing, maka di haruskan untuk tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran
sehingga dapat menggaggu misalnya bau, suara dan lain – lain yang dapat membahayakan
para penghuni lainnya dan masyarakat sekitar, termasuk hewan tersebut membuang
kotoran disembarang tempat.
b. Apabila hewan penghuni melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain atau
melukai orang lain, maka hewsan tersebut akan di amankan Pengembang dan di serahkan
kepada petugas Dinas Peternakan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Setiap kerugian yang