PEDOMAN TATA TERTIB DAN PENGELOLAAN HUNIAN
BAB 1
PENGERTIAN
Di dalam lampiran ini, istilah istilah berikut kecuali secara tegas di artikan secara lain
mempunyai pengertian sebagaimana dijelaskan di bawah ini :
a. “Pengembang” adalah badan hokum yang mengembangkan dan mengelola kawasan.
b. “Pengelola” adalah Estate management yang mengelola kawasan hunian.
c. “Pembeli” adalah orang atau badan hokum yang membeli hunian.
d. “Penghuni” adalah orang atau badan hokum yang, dan menghuni hunian selaku pembeli
dan atau para penerima hak dari pembeli.
e. “Hunian” adalah rumah, ruko yang ditempati oleh penghuni.
BAB 2
KERAPIHAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
a. Penghuni wajib menjaga dan memelihara kerapihan serta keindahan kawasan hunian,
walaupun hunian tersebut belum di huni, dengan tanggung jawab dan tetap membayar
biaya iuran tersebut.
b. Sampah harus di buang di tempat yang disediakan dan akan di ambil oleh petugas
kebersihan mulai pk. 08.00 WIB. Sampah yang tidak ditempatkan pada tempat yang
disediakan tidak akan di ambil oleh petugas kebersihan.
c. Penghuni dilarang menghilangkan / menambah tanaman di jalur hijau, kecuali telah
mendapat ijin tertulis dari pengembang. Apabila terjadi perubahan pada jalur hijau
menjadi tanggung jawab penghuni rumah. Pemilihan jenis tanaman harus memperhatikan
jalur utilitas dan struktur bangunan dalam lahan, terutama untuk jalur hijau.
d. Khusus untuk hunian dilarang, memasang papan reklame yang komersial atau bentuk
bentuk promosi lainnya.
BAB 3
FUNGSI HUNIAN
a. Semua hunian harus berfungsi sebagaimana mestinya sesuai dengan persetujuan bersama
antara Pengembang dengan penghuni dan tidak diperkenankan sebagai tempat untuk judi,
mabuk mabukan, perbuatan asusila ataupun segala macam perbuatan melanggar hokum
/ peraturan pemerintah pada umumnya.
b. Semua hunian tidak di perkenankan untuk di gunakan sebagaimana tempat penyimpanan
atau gudang bahan bahan yang mudah terbakar dan meledak, seperti petasan, bensin,
minyak tanah, oli/pelumas, gas dan lain lain.
c. Hunian selain ruko dilarang dipergunakan untuk usaha.
d. Selasar ruko adalah untuk kepentingan umum, tidak diperbolehkanmenempatkan barang
secara permanen yang dapat mengganggu sirkulasi dan estetika.
e. Halaman depan ruko adalah area parker umum. Tidak diperbolehkan menempatkan
barang secara permanen yang dapat mengganggu sirkulasi dan estetika.
BAB 4
SERAH TERIMA TANAH KAVLING DAN BANGUNAN
Dalam melaksanakan Serah Terima Tanah Kavling dan Bangunan dilakukan bersama-sama
Pengembang dan Penghuni untuk survey untuk dilakukan pengecekan pada lokasi objek
tersebut dengan dibuatkan berita acara serah terima (lampiran II)
BAB 5
BANGUNAN
a. Apabila setelah serah terima rumah penghuni hendak melakukan penambahan perubahan
bangunan, hal ini dapat di lakukan setelah terlebih dahulu mendapat ijin tertulis dari
pengembang dan pihak lain yang berkepentingan atau berwenang, serta mengikuti
ketentuan ketentuan yang tertuang dalam “Pedoman teknis pengembangan bangunan
hunian di perumahan ” *(lampiran II)
b. Penambahan bangunan boleh dilaksanakan oleh kontraktor diluar daftar rekanan
Pengembang, dengan bersedia mentaati Tata Tertib yang ditentukan oleh pengelolaan
kontruksi.
c. Membayar deposit kepada pengembang, di mana jaminan itu akan dikembalikan setelah
selesainya pekerjaan tersebut dan perhitungan uang jaminan berdasarkan luas bangunan.
Bilamana terjadi kerusakan fasilitas lingkungan dan merugikan tetangga kanan kiri dan
belakang yang disebabkan pelaksanaan pembangunan maka pemilik rumah wajib
memperbaiki. (BAB 21)
d. Mengajukan gambar revisi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang telah disetujui dari
Dinas Tata Kabupaten Cirebon.
e. Mengajukan persetujuan tertulis dari tetangga kanan, kiri dan belakang yang
kemungkinan akan kena dampak pembangunan atau renovasi rumah (dengan
menyertakan gambar rencana desain perubahan) yang di tandatangani oleh tetangga.
f. Penghuni yang melakukan penambahan bangunan / renovasi tidak di benarkan
meletakan, menumpuk material bangunan, dan membuang limbah sampah dan sisa sisa
bahan bangunan di kavling milik tetangga, fasilitas umum maupun fasilitas lingkungan.
Tidak dibenarkan membuat adukan semen.
g. Kontraktor dan atau tukang yang melaksanakan pekerjaan perubahan / renovasi
bangunan, hanya di perkenankan untuk bekerja dari jam 08.00 WIB sampai 17.00 WIB
pada hari kerja, sedangkan tukang yang diperbolehkan tinggal atau menjaga hunian
tersebut hanyalah 1 (satu) orang dengan terlebih dahulu melaporkan dan melampirkan
identitas diri tenaga kerja (Copy KTP) untuk digantikan dengan kartu identitas / kartu
pass masuk.
h. Menggunakan deposit kontruksi sebagai biaya lingkungan apabila penghuni tidak mau
memperbaiki. Jika biaya tersebut kurang maka pihak Pengembang berhak menagih
kekurangan biaya perbaikan tersebut.
BAB 6
PAPAN REKLAME
Untuk membuat papan reklame (billboard) di unit ruko harus mengikuti ketentuan , ukuran letak
dan desain yang telah ditentukan Pengembang.
BAB 7
BIAYA PERAWATAN, PENGELOLAAN, KEAMANAN DAN FASILITAS
a. Setiap bulan pemilik / penghuni setelah serah terima rumah, baik rumah ditempati / tidak
ditempati wajib membayar retribusi yang meliputi biaya perawatan dan pengelolaan yang
besarnya ditetapkan oleh Pengembang antara lain biaya perawatan seperti: jalan, taman,
pembuangan sampah, keamanan kawasan.
b. Pembayaran retribusi dimulai sejak tanggal serah terima hunian kepada pemilik /
penghuni. Selanjutnya penghuni dapat membayar retribusi dikantor pengembang atau
akan datang petugas resmi ke rumah. Setiap keterlambatan pembayaran retribusi akan
dikenakan sanksi denda 3% perbulan dari nilai keterlambatan.
BAB 8
JALAN MASUK UTAMA
a. Untuk menuju kawasan hunian akan melewati pintu gerbang (Main Gate) dan pintu
masuk Cluster, petugas keamanan dari pengembang akan memeriksa tamu / penghhuni
yang tidak memiliki stiker.
b. Kepada tamu atau penghuni yang tidak memiliki stiker akan diminta untuk meninggalkan
kartu identitas / pengenal (KTP, SIM, paspor) kepada petugas di pintu gerbang cluster.
c. Petugas akan mengikuti / mengantar tamu yang dipandang perlu untuk keamanan
penghuni dan akan mencari tamu yang melakukan kunjungan lebih dari jam tertentu.
d. Kendaraan angkutan barang dan material tidak diperbolehkan masuk ke kawasan hunian
kecuali telah mendapat ijin tertulis dari pengembang dan jenis kendaraan yang di ijinkan
setara L 300.
e. Setelah jam 22.00 WIB tidak ada kegiatan bongkar muat dan angkutan barang, di area
pertokoan , kecuali telah mendapat ijin tertulis dari pengembang.
f. Pengecualian pada BAB 8 a sd e diberikan kepada Pengembang selama untuk kegiatan
konstruksi Perluasan Area/ Pengembangan Kawasan Hunian Perumahan
BAB 9
RAMBU RAMBU LALU LINTAS
Penghuni atau tamunya harus mentaati rambu rambu lalu lintas yang terdapat di kawasan
perumahan.
BAB 10
KEAMANAN LINGKUNGAN
a. Pengembang menyediakan petugas keamanan yang bertugas selama 24 jam dengan system
pengamanan terpadu.
b. Hunian yang ditinggalkan kosong atau belum berpenghuni harus dalam keadaan terkunci
& melaporkan kepada pihak pengembang.
c. Untuk tujuan pengamanan petugas keamanan berhak untuk memeriksa isi setiap kendaraan
angkutan barang atau sejenisnya yang masuk atau keluar dari kawasan lingkungan hunian.
d. Setiap penghuni diwajibkan mengisi form yang di sediakan pengembang bilamana
penghuni menempati atau pun pindah rumah.
e. Setiap penghuni baru atau pindahan diwajibkan untuk melaporkan diri ke RT / RW dan
Kelurahan setempat dengan dilampiri formulir dari pengembang.
f. Pengembang sama sekali tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan, kerusakan atau
musnahnya benda benda milik penghuni maupun tamunya.
g. Untuk menjaga rasa toleransi dan memelihara ikatan social yang baik sesame penghuni,
ketertiban serta privasi setiap penghuni harus di jaga dan dipelihara. Apabila penghuni
hendak menyelenggarakan kegiatan hajatan, ulang tahun atau pesta yang melibatkan lebih
dari 10 (sepuluh) orang peserta, atau kegiatan lainya yang dapat mengganggu ketentraman
para penghuni lainnya yang berdekatan karna adanya bunyi bunyian atau pengeras suara
yang bising (keras), atau harus menggunakan sarana lingkungan milik umum, maka
penghuni wajib minta persetujuan secara tertulis kepada RT / RW setempat serta
pengembang selambat lambatnya 3 (tiga) hari sebelum kegiatan dimulai.
h. Pengembang berhak melarang dan membubarkan segala kegiatan penghuni atau para
penghuni yang di anggap / dinilai oleh pengelola dapat memancing timbulnya kebencian
atau rasa permusuhan yang berbentuk SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan)
misalnya aliran agama yang dilarang oleh pemerintah. Apabila hal itu terjadi pengembang
akan menyerahkan nya kepada Pihak yang berwajib. Kegiatan politik yang tidak sesuai
dengan peraturan pemerintah yang berlaku atau yang tidak mendapat ijin dari aparat
pemerintah yang berwenang dalam segala bentuknya sama sekali dilarang di kawasan
Perumahan Apabila hal itu terjadi petugas keamanan
Pengembang akan melakukan tindakan pengamanan dan selanjutnya akan menyerahkan
kepada pihak yang berwajib.
i. Pengembang berhak melarang setiap penghuni atau tamunya melakukan kegiatan mabuk
mabukan, memakai narkoba dan lain lain yang dilarang oleh pemerintah dan selanjutnya
akan menyerahkan kepada pihak yang berwajib.
BAB 11
KERIBUTAN DAN GANGGUAN LAINNYA
a. Penghuni atau tamunya tidak diperkenankan melakukan tindakan tindakan yang dapat
menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, antara lain bau yang menyengat atau tidak
sedap, membakar sampah, membuat keributan, melakukan sesuatu yang menimbulkan
debu atau asap, menyalakan petasan / kembang api, menyimpan benda benda terlarang
menurut ketentuan undang undang ataupun peraturan pemerintah, atau benda benda
berbahaya yang dapat menimbulakan bahaya.
b. Setiap bentuk perbuatan, baik yang di sengaja maupun karena kelalaian yang dapat
mengganggu lingkungan ataupun penghuni lainnya di anggap sebagai gangguan dan
pelanggaran terhadap Tata Tertib Perumahan yang
berlaku.
c. Apabila penghuni merasa terganggu dengan adanya kegiatan kegiatan sebagaimana di
maksud pada BAB 10 A dan B tersebut di atas, maka di persilahkan untuk melaporkan
kepada petugas keamanan pengelola yang terdekat ataupun dapat menghubungi melalui
telepon kantor petugas keamanan (Pos Induk) atau Departement Estate Management pada
jam kerja.
BAB 12
BINATANG PELIHARAAN
a. Apabila penghuni memiliki binatang (hewan) kesayangan seperti halnya kucing dan
anjing, maka di haruskan untuk tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran
sehingga dapat menggaggu misalnya bau, suara dan lain lain yang dapat membahayakan
para penghuni lainnya dan masyarakat sekitar, termasuk hewan tersebut membuang
kotoran disembarang tempat.
b. Apabila hewan penghuni melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain atau
melukai orang lain, maka hewsan tersebut akan di amankan Pengembang dan di serahkan
kepada petugas Dinas Peternakan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Setiap kerugian yang
timbul terhadap orang lain yang di akibatkan oleh hewan peliharaan penghuni, biaya
kerugian harus di tanggung oleh pemilik hewan tersebut.
c. Penghuni dilarang memelihara atau beternak hewan yang dapat di golongkan sebagai
hewan ternak yang berbahaya, yang dapat membahayakan atau mungkin dapat
mengganggu lingkungan.
BAB 13
TOLERANSI SESAMA PENGHUNI
Apabila timbul masalah antar penghuni dengan penghuni lainnya hendaknya diselesaikan secara
musyawarah dan kekeluargaan.
BAB 14
SARAN DAN KELUHAN
Penghuni mempunyai hak dan kewajiban yang sama dan seimbang untuk menjaga nama baik
Kawasan yang di idam idamkan sebagai kawasan yang aman,
ramah, indah dan bersih. Setiap saran, kritik maupun keluhan baik lisan maupun tertulis kepada
pengelola melalui Estate Management Perumahan .
BAB 15
KEADAAN DARURAT
a. Dalam keadaan darurat Pengelola atau petugas petugas yang bekerja untuk Pengembang
dapat memasuki halaman maupun rumah penghuni tanpa ijin ataupun pemberitahuan
terlebih dahulu, baik rumah tersebut dalam keadaan berpenghuni, tanpa penghuni, atau di
tinggalkan kosong oleh penguninya.
b. Yang dimaksud dalam keadaan darurat adalah apabila terdapat kobaran api, kebakaran atau
bencana lainnya di dalam rumah, halaman rumah, atau rumah penghuni lainnya yang
bersebelahan, terjadi keributan / perkelahian, atau terjadi perbuatan tindak pidana /
kejahatan atau terdapat kejadian kejadaian lain yang dicurigai sebagai perbuatan tindak
pidana / kejahatan.
BAB 16
PERLUASAN AREA/ PENGEMBANGAN KAWASAN
a. Penghuni tidak keberatan dan memberikan ijin kepada Pengembang untuk melakukan
kegiatan kontruksi untuk Perluasan Area Hunian/ Pengembangan Kawasan Hunian
Perumahan .
b. Untuk menjaga keamanan Penghuni dan Pengembang untuk melakukan kegiatan
kontruksi atas Perluasan Area Hunian/ Pengembangan Kawasan Hunian Perumahan
dilakukan pada pukul 08.00 17.00.
c. Apabila terdapat kerusakan terhadap fasilitas umum dan fasilitas social pada perumahan
yang diakibatkan oleh kegiatan kontruksi tersebut, maka
Pengembang diwajibkan melakukan perbaikan yang bersifat sementara selama kegiatan
tersebut berlangsung.
d. Apabila kegiatan kontruksi atas Perluasan Area Hunian/ Pengembangan Kawasan Hunian
Perumahan sudah selesai 100% maka Pengembang
berkewajiban untuk memperbaiki segala kerusakan yang ditimbulkan atas kegiatan
tersebut secara permanen.
e. Pengembang dalam melaksanakan kegiatan tersebut tetap mematuhi terhadap pedoman
tata tertib dan pengelolaan hunian Perumahan .
BAB 16
PERBAIKAN
a. Apabila terjadi kerusakan sarana dan prasarana umum, antara lain jalan, taman, sanitasi
dan lain lainya yang disebabkan kelalaian / kesengajaan penghuni atau tamunya wajib
membiayai perbaikan atas kerusakan tersebut.
b. Apabila penguhuni tidak dapat memperbaiki kerusakan sebagaimana dimaksud, maka
pengembang atau petugas yang bekerja untuknya akan melakukan perbaikan dan seluruh
biaya di tanggung oleh penghuni.
BAB 17
BENCANA
a. Pengembang tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan, kerusakan atau musnahnya
benda benda penghuni yang disebabkan oleh kebakaran, kehilangan, pencurian,
perampokan atau bencana / musibah lainnya.
b. Pembeli atau penghuni dianjurkan untuk mengasuransikan rumah dan seluruh benda
miliknya untuk jenis asuransi kebakaran, kehilangan atau kerusakan, untuk memberikan
rasa tentram dan akan dapat menutup biaya ganti rugi bilamana terjadi kebakaran atas
bangunan rumah maupun kehilangan atau kerusakan benda benda pembeli / penghuni.
BAB 18
PENGALIHAN / PENGOPERAN KEPEMILIKAN
a. Apabila rumah yang dimiliki disewakan atau dijual kepada pihak ketiga (pembeli /
penyewa), pemilik wajib memberitahukan kepada Pihak pengembang dalam hal ini di
wakili oleh Departemen Estate Management.
b. Pedoman Tata Tertib Lingkungan dan Hunian di berlaku
juga bagi pihak ketiga (pembeli / penyewa rumah)
BAB 19
BERLAKUNYA PERJANJIAN TATA TERTIB DAN PENGELOLAAN HUNIAN
a. Ketentuan mengenai tata tertib dan pengelolaan hunian ini mulai berlaku sejak
ditandatangani oleh kedua belah pihak.
b. Bagi penghuni yang belum memenuhi ketentuan ketentuan di atas wajib memenuhi
ketentuan ketentuan di atas terhitung sejak tanggal serah terima rumah.
c. Untuk kepentingan perjanjian tata tertib dan pengelolaan hunian, Pengembang berhak
merubah, menambah, mengurangi, atau memperbaiki isi perjanjian ini secara sepihak dan
diperakukan secara umum di Perumahan .
d. Lampiran II yang meliputi penjelasan data teknis merupakan satu kesatuan yang tidak bisa
dipisahkan dengan perjanjian tata tertib dan pengelolaan hunian.
BAB 20
SANKSI
Jika tidak mentaati seluruh ketentuan dan syarat syarat dalam perjanjian dan tata tertib
dan pengelolaan hunian ini, maka pihak pengembang berhak : menghentikan proses
pembangunan : pemasukan material, pemberhentian pekerjaan pembangunan.
BAB 21
SENGKETA DAN PERSELISIHAN
a. Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat di antara para pihak yang mungkin
timbul sehubungan dengan isi maupun pelaksanaanya dari perjanjian ini, akan di
selesaikan secara musyawarah antara para pihak untuk mencapai kata sepakat.
b. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka para pihak sepakat untuk
memilih tempat kediaman hokum yang tetap dan umum di kantor kepaniteraan Pengadilan
Negeri Sumber.
BAB 22
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya diatas kertas bermaterai
cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditanda tangani oleh Penghuni dan
Pengembang.
Cirebon, 12-12-2024
() (FERONITA)
BERITA ACARA SERAH TERIMA RUMAH SEMENTARA
Pada hari ini
PT. Raja Sukses Propertindo
-----------------------------------Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama----------------------------
Kepada :
- Nama :
- Alamat :
- No Telp / HP :
-----------------------------------Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua------------------------------
Karena telah mendatangani Akad Kredit pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang telah disebutkan
diatas.
Atas 1 (satu) unit Rumah dan Tanah pada lokasi sebagai berikut :
- Nama Perumahan :
- Blok :
------------------------------Selanjutnya disebut sebagai Objek Serah Terima-------------------------
Demikian Berita Acara ini ditandatangani pada hari ini sebagaimana telah disebutkan diatas.
PIHAK PERTAMA (KUASA) PIHAK KEDUA
PT. RAJA SUKSES PROPERTINDO
FERONITA
Direktur Utama
SURAT PERNYATAAN PENYELESAIAN PERBAIKAN
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Alamat :
No Telp / HP :
Adalah benar konsumen PT. Raja Sukses Propertindo pada:
Perumahan :
Blok :
Dengan ini saya menyatakan bawasannya perbaikan rumah yang saya ajukan kepada pihak
developer pada perumahan dan blok tersebut diatas telah selesai. Adapun kerusakan setelah
perbaikan ini menjadi tanggung jawab konsumen dan saya berjanji tidak akan ada tuntutan untuk
kedepannya.
Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.
Cirebon,
Hormat Saya,